Tejigem artinya pesangon atau upah pengunduran diri. Tejigem adalah salah satu hak yg harus diterima pekerja setelah habis kontrak atau minimal 365 hari kerja (1 tahun). Karena aturannya jika seorang pekerja bekerja untuk suatu perusahaan selama satu tahun atau lebih dan mengundurkan diri, perusahaan diwajibkan membayar upah pengunduran diri sebesar gaji rata rata selama 30 hari kepada pekerja.
Perhitungan Tejigem adalah total 3 bulan gaji terakhir (gaji total termasuk uang lembur dan kerja di hari libur) dibagi 3
Lalu bagaimana jika dibandingkan dengan sistem pesangon di Indonesia????
Kita contohkan, masa kerja karyawan 10 tahun, gaji pokok tiap bulan adalah 10.000.000, maka
Pesangon di Indonesia,
Menghitung Uang Pesangon sesuai UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 (tentangpajak.com)
Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, “Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
Tabel 1:
Sebagai tambahan, berikut adalah Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk berbagai jenis PHK.
Tabel 2:
|
Kesalahan Berat | ||||
Mel. Tindakan Pidana | ||||
Setelah Diberikan SP | ||||
Mengundurkan Diri | ||||
Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia | ||||
Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia | ||||
Perusahaan Tutup | ||||
Efisiensi | ||||
Pailit | ||||
Meninggal | ||||
Pensiun Normal | ||||
Mangkir | ||||
Permohonan ke LPPHI | ||||
Sakit Berkepanjangan |
Pesangon yang diperoleh ketika Pensiun Normal adalah,
No. | Perhitungan | Hasil |
---|---|---|
1 | Pesangon ( 9 x 2 ) | 18 x 10.000.000 |
180.000.000 | ||
2 | Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) | 0 |
3 | Pajak u/ Rp 50 juta berikutnya(5 %) | 2.500.000 |
4 | Pajak u/ Rp 10. juta (15 %) | 15% x 80.000.000 |
12.000.000 | ||
5 | Total Pajak | 14.500.000 |
6 | Penghasilan Bersih (1-5) | 165.500.000 |
Pesangon yang diperoleh ketika PHK adalah,
No. | Perhitungan | Hasil |
---|---|---|
1 | Pesangon ( 9 x 1 ) | 9 x 10.000.000 |
90.000.000 | ||
2 | Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) | 0 |
3 | Pajak u/ Rp 50 juta berikutnya(5 %) | 0 |
4 | Pajak u/ Rp 10. juta (15 %) | 15% x 40.000.000 |
6.000.000 | ||
5 | Total Pajak | 6.000.000 |
6 | Penghasilan Bersih (1-5) | 84.000.000 |
Pesangon di Korea,
Pesangon di Korea aku hitung menggunakan penghitungan yang ada pada official site nya Ministry of Employment and Labor South Korea, yaitu www.moel.go.kr agar lebih valid
- Masukan Tanggal Bulan Tahun masuk kerja, kemudian masukan juga Tanggal Bulan Tahun keluar kerja dari perusahaan dan kemudian tekan tombol, maka akan keluar hitungan masa kerja karyawan dalam hitungan hari (재직일수)
- Masukan 3 gaji terakhir karyawan pada kolom 기본급, apabila perusahaan memberikan tunjangan maka isikan juga di kolom 기타수당
- Tekan tombol untuk mendapatkan rata-rata gaji dalam satuan hari
- Tekan tombol untuk mendapatkan besaran tejigem
- Hasil tejigem selama masa kerja 10 tahun adalah 97.879.691
Jadi kesimpulannya:
- Jumlah pesangon di Indonesia lebih besar dari pada pesangon di Korea ketika Pensiun Normal, tetapi lebih kecil ketika di PHK
- Besaran pesangon di Indonesia ditentukan oleh alasan karyawan keluar dari perusahaan, bahkan apabila karyawan mengundurkan diri dari perusahaan maka tidak dapat pesangon. Lain hal nya di Korea, karyawan berhak mendapatkan pesangon apapun alasan dengan masa kerja minimal 1 tahun. Jadi meskipun mengundurkan diri, perusahaan tetap harus memberikan pesangon.
- Besaran pesangon ditentukan masa kerja dalam ukuran tahun yang ditentukan oleh undang-undang. Sedangkan di Korea, ditentukan rata-rata 3 bulan gaji terakhir di kalikan masa kerja karyawan dalam ukuran hari
- Besaran pesangon di Indonesia mempunyai limit sampai masa kerja 8 tahun, sedangkan diatas 8 tahun tidak mempunyai pengaruh (lihat tabel 1). Lain hal nya di Korea, masa kerja di atas 8 tahun tetap mempunyai pengaruh terhadap besaran pesangon
Kira-kira untuk temen-temen enakan dapat pesangon di Indonesia atau di Korea nih???? :P
|
asslmkm..
ReplyDeletemas misal saya udah kerja 1 thn gmn cara saya dapetin tejigemnya, itu di pabrik saya dulu
dan skrg saya bkerja di pabrik lain
mhon bantuanya