Pagi-pagi pulang kerja malam kemudian langsung baca berita onlen biar tahu nasib RUU Pilkada...dan ternyata rapat paripurna DPR telah menentukan nasib pilkada melalui DPRD yang terlebih dahulu menang voting...gara-gara banyak anggota demokrat yang walk out.. aishh siphal loma....
Pada gembar - gembor sila ke-4 untuk uu pilkada tapi toh akhirnya pengambilan keputusan rapat - rapat di dewan juga melalui mekanisme voting... Jadi apanya yang permusyawaratan? Apakah ada yang diputuskan melalui musyawarah mufakat? Kalau sama - sama voting sih mending rakyat yang voting memilih langsung siapa yang akan jadi pemimpinnya, dari pada dewan yang musyawarah (baca: voting) untuk memilih pemimpin rakyat....
Gawe koalisi kok ming arep mbubrahke tatanan negoro..Ra bakal percoyo meneh karo sik jenenge dewan.. "Wakil" tapi ra mewakili..
|
0 comments:
1. diharap jangan spam disini
2. gunakan bahasa yang sopan
3. you are what you think